Anggota Komisi XI DPR RI, Maruarar Sirait, meminta Bank Indonesia (BI) tegas dalam memberikan sanksi kepada bank-bank yang tidak patuh. Ketegasan ini dinilai perlu karena sesuai perundang-undangan, BI punya wewenang penuh untuk mengatur kebijakan moneter dan pengawasan perbankan di Indonesia.
"Lihat saja ketika BI rate sudah 6,5 persen, tapi nyatanya suku bunga kredit masih 10-12 persen, itu masih tinggi sehingga membuat investasi kita turun," kata Maruarar di sela acara perayaan Lebaran bersama di rumah Gubernur BI, Darmin Nasution, di Jalan Adityawarman IIA, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 September 2010.
Maruarar mengaku sangat prihatin terhadap perbankan yang saat ini ia nilai masih berorientasi pada keuntungan belaka. Terlebih lagi, ia mendengar rencana bank menaikkan suku bunga pada November 2010. Sementara, upaya memajukan ekonomi bersama pemerintah usahanya ia nilai belum ada.
Oleh karena itu, Maruarar setuju pemberian sanksi kepada perbankan yang terbukti bandel. Menurutnya, hal itu sudah sesuai tugas BI sebagai regulator yang memiliki kewenangan memaksa bank untuk menurunkan suku bunga dan menyalurkan kredit perbankan secara baik pada sektor yang tepat.
"Kalau itu tidak dilakukan, kami yang akan panggil BI," ujar Maruarar.
Maruarar berpendapat bahwa kebijakan BI yang dikeluarkan Jumat, 3 September 2010 lalu sudah tepat. Menurutnya, hal itu merupakan upaya BI dalam menggunakan instrumennya.
"Dalam fit and proper test Gubernur BI kemarin, Darmin sudah menyampaikan komitmennya untuk menurunkan suku bunga. Kami percaya itu," kata dia.
DPR, kata Maruarar, dalam fit and proper test terhadap calon Gubernur BI beberapa waktu lalu, sudah meminta Gubernur BI terpilih agar melakukan evaluasi yang obyektif setiap enam bulanan.
"Kami kemarin sudah dengar hambatan mereka apa, BI itu otoritas moneter, kami tetap dorong kalau tidak patuh perlu sanksi lebih konkrit," katanya.
Seperti diketahui pada Jumat, 3 September 2010, BI mengumumkan untuk mempertahankan BI rate dikisaran 6,5 persen dan menetapkan batas atas LDR (loan to deposite ratio) dikisaran 78-100 persen. BI juga berencana menaikkan GWM (giro wajib minimum) dari 5 persen menjadi 6 persen.
Sebelumnya, Darmin menyatakan GWM primer yang disepakati diputuskan berlaku mulai 1 November 2010 sedangkan GWM berdasarkan LDR akan dimulai sejak 1 Maret 2010.
Tak lama setelah diumumkan itu, salah satu bank terbesar nasional, Bank Mandiri, mewacanakan adanya rencana kenaikan suku bunga sebesar 10-15 basis poin.
Kenaikan ini menurut Managing Director Risk Management Bank Mandiri, Sentot A Sentausa, sudah sesuai simulasi yang dilakukan. Kenaikan ini seiring adanya kekhawatiran kalau terlalu berlebihan menggenjot pinjaman maka dampaknya bisa pada kredit bermasalah, sehingga ini akan memunculkan risiko lebih tinggi.
Sabtu, 11 September 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Comments :
0 komentar to “Anggota DPR Desak BI Tindak Bank Bandel”
Posting Komentar