Presiden SBY menolak menon-aktifkan Boediono dan Sri Mulyani dari jabatan Wapres dan Menkeu RI sesuai imbauan DPR soal kasus Bank Century. Alasannya, sanksi bagi pejabat negara telah ada aturannya sendiri.
"Pemerintah berpandangan harus memperhatikan prosedur dan mekanisme yang diatur oleh UU dengan tetap berpegang pada azas praduga tak bersalah. Jika jadi terdakwa harus diberhentikan sementara dan jika terbukti bersalah akan diberhentikan tetap," papar Menko Polhukam Djoko Suyanto.
Pernyataan Djoko merupakan arahan Presiden SBY tentang sikap pemerintah menanggapi butir imbauan DPR tentang kasus Bank Century. Arahan ini hasil rapat koodinasi antar pejabat di bawah Kementerian Koordinasi Politik Hukum Keamaman yang berlangsung di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (22/3/2010).
Di dalam suratnya tentang keputusan hasil rapat paripurna mengenai hasil angket kasus Bank Century, DPR mengimbau Presiden SBY segera menonaktifkan Sri Mulyani dan Boediono. Di dalam kapasitas selaku Menkeu RI dan Gubernur BI, mereka diduga menyalahgunakan wewenang masing-masing dalam proses pengambilan keputusan bailout Bank Century Rp 6,7 triliun pada November 2008.
DPR juga merekomendasikan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Sri Mulyani dan Boediono itu dilimpahkan ke lembaga penegak hukum.
"Pemerintah berpandangan dugaan penyalahgunaan dan penyimpangan wewenang berikut pihak-pihak yang diduga bertanggungjawab, harus ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang diatur UU. Hari ini Bapak Presden menyerahkan salinan keputusan kasus Century yang telah disetujui DPR ke Kapolri dan Kejagung. KPK tentunya juga telah mendapat salinan itu dari DPR," papar Djoko tentang tanggapan pemerintah mengenai butir 2 rekomendasi DPR itu.
Comments :
0 komentar to “SBY Tolak Nonaktifkan Boediono dan Sri Mulyani”
Posting Komentar