"Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kebijakan pembentukan tim pengawas tindak
lanjut rekomendasi Pansus Century kepada DPR. Ini rekomendasi dari DPR ke DPR, jadi kami menyerahkan selanjutnya kepada DPR," kata Menko Polhukam Djoko Suyanto.
Pernyataan Djoko merupakan arahan Presiden SBY tentang sikap pemerintah menanggapi butir imbauan DPR tentang kasus Bank Century. Arahan ini hasil rapat koodinasi antar pejabat tinggi di bawah Kementerian Koordinasi Politik Hukum Keamaman dan HAM yang berlangsung di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (22/3/2010).
Di dalam suratnya tentang keputusan hasil rapat paripurna mengenai hasil angket kasus Bank Century, DPR merekomendasikan agar dibentuk tim pengawas paling lambat pada masa persidangan berikutnya. Tugas tim ini mengawasi tindak lanjut pelaksaan rekomendasi panitia angket kasus Bank Century, proses penelusuran dana, serta pemulihan aset milik nasabah.
Comments :
0 komentar to “Pembentukan Tim Pengawas Rekomendasi Pansus Century Diserahkan ke DPR”
Posting Komentar