Powered by IRMA RAHMALIA,Spsi

Headline

Email: Klik-dahsyat@yahoo.com
Phone: +62813602727xx

Motivasi Dahsyat

hOt MUSIC

Jumat, 26 Maret 2010

Markus Pajak Rp 25

Komplotan Gayus Diduga Terorganisir dan Menyebar di Seluruh Daerah
Mega Putra Ratya - detikNews

Jakarta - Terkuaknya kasus Gayus Tambunan menunjukan bahwa makelar kasus (markus) di lembaga perpajakan sudah menggurita. Diduga Gayus tidak bekerja sendiri melainkan terorganisir.

"Harus dikejar komplotan Gayus karena dia bukan pengambil kebijakan tertinggi. Jangan-jangan terorganisir dari pimpinan ke tingkat paling bawah," ujar Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Zainal Arifin Mochtar kepada detikcom, Jumat(26/3/2010).

Zainal mengatakan, selain komplotan Gayus yang harus dikejar, komplotan lainnya yang masih berkeliaran di kalangan petugas pajak harus segera ditindak. Bahkan komplotan partikelir dan mafia di kantor pajak.

"Mustahil ada satu komplotan. Bukan hanya di Jakarta, tapi ada di berbagai tempat dan daerah lain," imbuhnya.

Menurut Zainal, kasus Gayus seperti ini merupakan praktek yang sudah berlangsung lama terjadi di lembaga pajak. Seharusnya hal itu tercium sejak lama dan praktek standar model ini sudah dipahami lembaga pengawasan di bidang pajak atau lembaga pengawas lain.

"Apalagi Ditjen Pajak sudah menaikan renumerasi pegawainya, harusnya dilihat potensi-potensi itu. Terbukti penyakit tidak didiagnosa dengan baik, ini buktinya Gayus diberikan gaji besar tetap melakukan markus, berarti begitu serakahnya dia," tegasnya.

Zainal menambahkan, banyak hal yang bisa dilakukan untuk meminimalisir markus di tubuh perpajakan. Salah satunya membatasi hubungan pegawai pajak dengan wajib pajak.

"Misalnya kurangi pertemuan dengan orang pembayar pajak. Kemudian lakukan double crosscheck, ditambah pengawasan internal dan eksternal agar bisa terdiagnosa dengan baik," pungkasnya.
(mpr/ape)

Comments :

0 komentar to “Markus Pajak Rp 25”

Posting Komentar

RECENT POST

 

Copyright © 2009 by KLIK DAHSYAT Powered By IRMA RAHMALIA,SpsiBlogger Design by ET